Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo Tanpa Surat, Akan Diberi Sanksi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kapal wisata KLM Teman Baik yang mengangkut sembilan wisatawan asal Malaysia, tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu (22/7/2023).

Rupanya, kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari pihak Syahbandar atau surat perintah berlayar (SPB), sehingga telah melakukan pelanggaran pelayaran.

Untuk itu, pelanggaran kapal akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pelayaran.

"Kapal ini perlu kami berikan peringatan tegas dan sanksi yang memberikan efek jera, karena kelengkapan perizinannya belum diurus," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya dengan pemangku kebijakan terkait telah berkoordinasi untuk memastikan ada standar operasional prosedur yang lebih baik di Labuan Bajo.

"Karena ya memang musibah ini terjadi dan harus kita prihatin," imbuhnya.

Menurut Sandiaga, wisata-wisata bahari di Labuan Bajo seharusnya bisa membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri pariwisata dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sehingga, kedua belah pihak dapat memiliki pengetahuan yang baik tentang keselamatan dan kenyamanan wisatawan, dan kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depan.

Antisipasi dan solusi ke depan

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Fadjar Utomo mengatakan, pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan dan otoritas kepelabuhan akan meningkatkan tata kelola, baik destinasi maupun industri pariwisata.

Terdapat setidaknya dua rekomendasi terkait perizinan kapal wisata, kata dia, yang membutuhkan tindak lanjut berupa sertifikasi standar usaha.

"Ini harus ditindaklanjuti oleh Kemenparekraf, nanti kami akan bantu juga dorong percepatan sertifikasi standarisasinya," kata Fadjar.

Selain itu, ujarnya, Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo (BPOLBF) juga telah berkoordinasi dengan bupati Manggarai Barat, dan memperoleh beberapa kesepakatan.

Antara lain, realisasi kantor pelayanan di waterfront Labuan Bajo, serta pihak kapal wisata wajib memiliki kantor di Labuan Bajo.

"Kami juga mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti, yang belum selesai terkait tenggelamnya kapal wisata," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/24/213100827/kapal-wisata-tenggelam-di-labuan-bajo-tanpa-surat-akan-diberi-sanksi