Ditangkap Usai Bobol ATM Majikan, ART di Jaksel Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kumpulan berita terkini mengutip laporan, PANCORAN - Polisi menangkap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) yang membobol ATM milik majikannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Yunita meraup Rp 20 juta setelah menguras isi rekening majikannya tersebut.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, mengatakan, penyidik sudah menetapkan Yunita sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).

Sujarwo menambahkan, Yunita kini mendekam di Rutan Polsek Pancoran. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"(Tersangka) langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun (penjara)," ujar dia.

Sujarwo mengungkapkan, YS baru bekerja selama sekitar tiga bulan.

Pelaku mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.

"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap dia.

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.

Baca artikel menarik Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini lainnya di Google News

https://jakarta.tribunnews.com/2024/03/01/ditangkap-usai-bobol-atm-majikan-art-di-jaksel-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan