Rawan Potensi Konflik, Pegiat Komunikasi Politik Maybrat Ingatkan Profesionalitas dan Independensi
20-November-24, 17:48TRIBUNSORONG. COM, KUMURKEK - Pegiat komunikasi politik asal Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya Gerald Kosamah meminta penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) terus menjaga profesionalitas.
Menurutnya, berdasarkan amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara mulai dari KPUD dan Bawaslu beserta jajaran masing-masing di bawahnya agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai regulasi.
Berkaca dari hasil Pilkada Maybrat sebelumnya yang mana muncul sengketa politik sehingga harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Hal tersebut menunjukkan penyelenggara pemilu tidak profesional bekerja sesuai perintah konstitusi," kata Gerald kepada Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Selasa (15/10/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, pada Pilkada Serentak 2024 ini, pihak KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya agar memberikan penguatan kepada jajaran mulai dari tingkat distrik hingga kampung.
Menurut Gerald, suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni pileg dan pilpres di Maybrat harus terus dipertahankan dan dilanjutkan performanya.
"Independensi harus diutamakan. Saya perlu sampaikan ini, karena Kabupaten Maybrat rawan potensi konflik dalam pilkada," ujarnya.
Gerald pun mengajak seluruh intelektual, kepala distrik, serta kepala kampung agar lebih aktif memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.
Harapannya Pilkada 24 November 2024 berjalan sukses melahirkan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tanpa adanya gugatan di MK.