BI Checking Sudah Ganti SLIK OJK, Bisa Cek Skor Kredit Online
20-November-24, 17:44Jakarta, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - Pengecekan skor kredit tidak lagi menggunakan BI Checking. Sejak beberapa waktu lalu, pengecekan tersebut menggunakan SLIK OJK.
SlIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu layanan yang diluncurkan adalah iDeb yang berisi mengenai informasi mengenai riwayat kredit nasabah, baik perbankan dan lembaga keuangan.
Masyarakat bisa langsung mengecek skor kredit melalui platform tersebut. Biasanya informasi dari SLIK OJK diminta dalam proses pengajuan pembiayaan seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor.
Informasi riwayat utang dari SLIK OJK juga diminta untuk pengajuan pinjaman tunai ke bank dan pengajuan kartu kredit.
Untuk memperoleh informasi SLIK OJK yang dulu dikenal sebagai BI Checking, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut informasinya:
Debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek Skor Kredit
Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol pendaftaran
- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
- Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.