Terdesak Ekonomi, Sepuluh Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Diciduk Polisi
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus sepuluh orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan tindakan melanggar hukum ini didasari oleh faktor ekonomi. Mereka mengaku terdesak kebutuhan hidup dan melihat penjualan obat keras sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Metro Tanah Abang, Roby menjelaskan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Motif dari kesepuluh pelaku ini sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan materi," ujar Roby.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sejumlah lokasi di Kecamatan Tanah Abang. Dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya adalah orang dewasa dan satu masih di bawah umur. Para tersangka terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Tersangka laki-laki berinisial I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), dan MY (61). Sementara tersangka perempuan berinisial R (52), J (65), dan V (40).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 2.020 butir obat merek Tramadol
- 1.695 butir obat merek Hexymer
- 1.937 butir obat merek Trihexyphenidyl
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 68.423.000
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih besar.