OJK kenakan sanksi PKU pada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.
“Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (13/5).

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, ia menyatakan bahwa pihaknya juga terus berupaya mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.

https://m.antaranews.com/berita/4331699/ojk-kenakan-sanksi-pku-pada-asuransi-jiwasraya-dan-berdikari-insurance