ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan
20-November-24, 17:17Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang menjadi korban penyiksaan majikan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Saat persidangan berlangsung, ada momen di mana Siti menangis lalu terjatuh di pelukan sang ayah.
Momen itu terjadi saat majelis hakim meminta Siti mendekat ke mejanya.
Siti lantas dibantu oleh sang ayah, dia belum bisa berjalan normal akibat disiksa majikannya.
Saat menghampiri meja Majelis Hakim, Siti diperlihatkan selembar foto yang menggambarkan penyiksaan dirinya.
Siti yang tak kuasa melihat foto itu kemudian menangis. Tubuhnya lunglai, kemudian terjatuh.
Sang ayah dengan sigap menahan tubuh putrinya dan mendekap Siti.
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga cekatan memberikan bantuan untuk membopong Siti ke tempat duduk.
Adapun Majelis Hakim tak memiliki maksud untuk membangkitkan memori kelam korban. Hal itu dilakukan guna memastikan sosok di dalam foto itu adalah Siti.
"Tenang ya tenang, kami untuk memastikan saja ya SK, ya bukan untuk mengulang pemikirannya, masa lalunya, bukan gitu ya, ya SK. Jadi itu ya," kata Hakim Ketua.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.
Kemudian enam ART lain berinisial T, IN, E, O dan P serta R yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).