Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan
20-November-24, 16:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Ada sekitar 57 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, 57 Permen itu harus selesai pada pertengahan bulan Maret ini, mengingat semua peraturan turunan PP pelaksanaan UU Cipta Kerja harus ditetapkan 2 bulan sejak PP ditetapkan PP.
"Dengan demikian semua Permen ini paling lama harus ditetapkan pada tanggal 2 April tahun 2021," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Trenggono merinci, tiga PP yang berhubungan dengan KKP adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Di PP Nomor 5/2021, ada 2 Permen yang perlu disusun. Sementara di PP Nomor 21/2021, KKP perlu menyusun 15 Permen, dan di PP Nomor 27/2021, KKP harus menyusun 40 Permen.
"Permen turunan dari PP tentunya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya dari kalangan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media di bidang kelautan dan perikanan," tutur dia.
Adapun PP Nomor 5/2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sementara PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.
Aturan merupakan tindak lanjut UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1/2014, serta UU Nomor 32/2014.
Lalu PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.
Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya perikanan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan dan pembudidayaan ikan di WPP-NDI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar layak operasi, serta pengendalian impor komoditas perikanan.
"KKP siap untuk berdiskusi dengan Bapak/Ibu untuk mendapat pemahaman yang sama terkait PP Nomor 27/2021 sehingga memudahkan implementasinya," pungkas Trenggono.