Anwar Usman Hadiri Pemeriksaan MKMK Terkait Dugaan Langgar Etik soal Putusan Usia Capres-Cawapres
20-November-24, 16:07JAKARTA,salah satu media informasi.- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menghadiri pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik pada Selasa (31/10/2023) sore.
Pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Anwar Usman tiba di Gedung II MK tempat berjalannya pemeriksaan pada Selasa sekitar pukul 16.08 WIB.
Sambil melayani wawancara singkat dengan awak media, Anwar Usman tampak berjalan dari Gedung I MK tempatnya bekerja menuju Gedung II MK.
Anwar bersama sejumlah petugas yang mengawalnya lalu masuk ke dalam lift yang mengantar mereka ke ruang tempat berlangsungnya pemeriksaan di lantai empat Gedung II MK.
Tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahihuddin Adams, dan Bintan Saragih sudah lebih dulu tiba di ruangan tersebut.
Awak media sempat dipersilakan mengambil gambar sebelum pemeriksaan Anwar oleh MKMK dimulai. Tetapi, sekitar pukul 16.15 WIB, pintu ditutup dan pemeriksaan pun dimulai secara tertutup.
Kepada wartawan, Anwar mengaku baru tahu bahwa ia adalah satu-satunya hakim MK yang akan diperiksa dua kali oleh MKMK.
"Saya baru tahu bahwa dua kali (diperiksa)," kata Anwar Usman.
Ia juga merespons santai mengenai fakta bahwa dirinya yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dibandingkan hakim lainnya.
"Ya saya kan ketua," ujar Anwar Usman singkat
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama setelah putusan MK itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini kemudian didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.