Update Kasus Penyergapan Anjing di Banyumas: Satu Orang Jadi Tersangka, Diduga Dikirim ke Solo

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jajaran kepolisian setempat menetapkan seorang tersangka tersangka dalam pengiriman anjing yang diduga untuk dikonsumsi.

Tersangka berinisial S (29), warga Garut, Jawa Barat ini, berperan sebagai pengepul anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi.

"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S. Tersangka ini berperan sebagai pengepul," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Andryansyah Rithas Hasibun di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10/2024).

Sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya yaitu R (26) yang berpesan sebagai sopir mobil pengangkut anjing dan A (72) yang membantu dalam pengiriman tersebut.

Dia mengatakan, anjing tersebut dibeli dengan harga rata-rata Rp 100.000 per ekor.

"Belinya Rp 100.000, dijualnya bervariasi tergantung ukuran," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/10/28/170743578/update-kasus-penyergapan-anjing-di-banyumas-satu-orang-jadi-tersangka