Kasus ASDP, KPK Sita Aset Tanah dan Bangun di Daerah Pondok Indah, Menteng, dan Surabaya
20-November-24, 15:59Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan terkait kasus korupsi yang melibatkan kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, 15 aset tersebut merupakan milik Adjie, bos PT Jembatan Nusantara Group.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tessa menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi aset yang disita.
"Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan; empat lokasi di Bogor; satu lokasi di Menteng, Jakarta Pusat; tiga lokasi di Darmo, Surabaya; dan dua lokasi di Graha Family, Surabaya," ujarnya.
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka, tetapi menyebutkan bahwa tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara 2019 hingga 2022.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di ASDP Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.
"Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," jelas Tessa.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.