Nyamar Jadi Santriwati, Pria Asal Sulsel Tipu Karyawan Tambang Rp 50 Juta untuk Mahar
20-November-24, 15:49
Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang pria berinisial S (53) mengaku sebagai santriwati dan menipu melalui aplikasi media sosial (medsos) Facebook.
S ditangkap jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (15/9/2023).
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E mengatakan, modus yang dilakukan S yaitu menggunakan foto profil seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook Arini Juwita.
S juga mengaku wanita berusia 20 tahunan dan siap dipersunting.
Target penipuannya menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
"Korban inisial AW (35) asli Makassar. Merantau di Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023).
Tipu korban Rp 50 juta
S intens berkomunikasi dengan AW hingga dan mengajak korban menikah.
"Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.
Tak sampai di situ, S pun meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan ke AW. Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirimkan S uang senilai Rp 50 juta.
"Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki. Untuk meyakinkan daripada korban ini bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban, akhirnya pelaku meminta Rp 50 juta. Sehingga korban mengirimkan uang," ucap Iqbal.
"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain. Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui media sosial," sambungnya.
Iqbal menjelaskan, modus kejahatan pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Baru terungkap ketika korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui pelaku.
Iqbal mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
"Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka main itu judi togel," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.