Mobil Anda Mau Ditarik Debt Collector? Pahami Ini & Jangan Panik
20-November-24, 15:46Jakarta, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - Mungkin saja Anda pernah mendengar kisah tentang debt collector yang menarik mobil debitur yang masih dalam status cicilan. Tidak jarang, situasi ini disertai ancaman atau perlakuan kasar yang menimbulkan keresahan.
Prosedur penagihan cicilan utang seharusnya dilakukan oleh divisi internal desk collector dari perusahaan pembiayaan terkait. Namun, tak jarang pemberi kredit menggunakan jasa pihak ketiga, yang sering disebut sebagai debt collector, apabila debitur mengalami cedera janji.
Dalam praktiknya, debt collector tidak boleh sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
Berikut adalah hal-hal yang harus dimiliki oleh penagih utang dan bisa diperiksa langsung oleh debitur:
Dokumen-dokumen resmi
Penagih utang yang mewakili debt collector harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada perusahaan jasa penagih utang tersebut.
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka harus membawa bukti dokumen debitur yang menunggak cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Tanpa dokumen-dokumen ini, penagih utang tidak berhak sembarangan menarik kendaraan debitur.
Tidak merugikan pelanggan
Sesuai dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan konsumen.
Jika pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas semua akibatnya.
Debitur bisa melaporkan tindakan semena-mena oleh penagih utang kepada pihak kepolisian.
Ini 3 Cara Lunasi Utang dengan Cepat!