Selama tahun 2023 Kejari Asahan tuntut 13 terdakwa hukuman mati
20-November-24, 15:45
Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika
" Khusus kasus narkotika, kita ada menuntut mati terhadap 13 orang terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 kg sampai dengan 50 kg," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Windiyanto Atabay, Kamis, (28/12/2023).
Dedyng yang didampingi Kasintel, Aguinaldo Marbun menjelaskan salah satu kasus narkotika yang dituntut hukuman mati jadi viral karena majelis hakim telah memutuskan bebas, Ilham Sirait alias kecap. Namun upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan telah membuahkan hasil dimana MA telah memutuskan perkara Ilham Sirait dengan putusan 20 tahun penjara.
Selain itu, Kajari juga menjelaskan tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) sebanyak 14 perkara. Sedangkan seksi tindakan pidana khusus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 perkara dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Untuk seksi perdata dan tata usaha negara, pihak Kejari berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp 318 juta lebih. Pemulihan keuangan negara dengan jalur non litigasi sebesar Rp 3,4 miliar lebih
Kemudian, bagian pembinaan berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 393 juta lebih dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 28 juta lebih, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp 56 juta lebih, hasil lelang barang bukti sebesar Rp 249 juta lebih.
Selanjutnya untuk seksi intelijen Kejari Asahan berperan aktif dalam pengamanan proyek strategis daerah (PSD) melalui program pengamanan pembangunan strategi (PPS) dinas Pendidikan Asahan dengan total nilai proyek yang didampingi sebesar Rp 2,8 miliar lebih, selain itu intelijen juga telah melakukan upaya preventif berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan jaksa jaga Desa dan program lainnya.
Acara juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti periode Juni Desember 2023 berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan pemusnahan handphone, senjata tajam yang status perkara yang sudah inkrah.
https://sumut.antaranews.com/berita/557610/selama-tahun-2023-kejari-asahan-tuntut-13-terdakwa-hukuman-mati