Polri Kembali Absen Hadapi Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi “Online” Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.

Ini merupakan penundaan kedua atas gugatan LP3HI melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Satgas Judi Online dan Polri juga absen dalam sidang perdana yang digelar pada 10 Juli 2024 lalu.

“Hingga pukul 13.30 WIB, dari Bareskrim Polri tidak hadir,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2024).

Kurniawan mengatakan, hanya Satgas Judi Online yang hadir dalam persidangan hari ini. Namun lantaran para pihak tidak lengkap Hakim kembali menunda sidang menjadi Senin, 22 Juli 2024.

“Hakim memberi kesempatan 1 kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli pukul 10 tepat. Jika tidak (Polri) hadir juga, akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” kata Kurniawan.

Adapun gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Sementara, Satgas Judi Online yang baru dibentuk memiliki tugas untuk mengambil tindakan guna memberantas permainan judi online. Oleh sebab itu, LP3HI dkk meminta Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan yang mandel oleh Polri.

“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu 7 Juli 2024.

Kurniawan menjelaskan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.

Namun setelah 9 bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online.

Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan. Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka yang mempromosikan judi online.

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/16/15125171/polri-kembali-absen-hadapi-gugatan-penghentian-penyidikan-promosi-judi