Diduga Aniaya Temannya di Bali, WNA Perancis dan Bayinya Dideportasi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang perempuan warga negara Perancis berinisial MMMV (29) diduga menganiaya temannya saat mengadakan pesta makan malam di kediamannya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Akibat insiden tersebut, MMMV bersama bayinya yang berusia tiga bulan terpaksa terpisah dari suaminya, seorang WNI, setelah dideportasi ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi pada Rabu (16/10/2024).

"MMMV diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Kamis (17/10/2024).

Duwita menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika MMMV mengadakan jamuan makan malam untuk dua orang temannya yang juga WNA, berinisial LSF dan SB, pada Mei 2023.

Dalam acara tersebut, LSF dan SB terlibat cekcok yang memicu pertengkaran fisik. Bukannya melerai, MMMV justru ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.

"Dari pertikaian itu, MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut," kata Duwita.

Setelah itu, turis perempuan yang telah menetap di Bali sejak Juni 2018 ini diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Dia kemudian dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Akhirnya, MMMV bersama bayinya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (16/10/2024).

https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/17/134018778/diduga-aniaya-temannya-di-bali-wna-perancis-dan-bayinya-dideportasi