Nunukan Tunggu Arahan Pusat Terkait Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP), masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini, yang dicanangkan untuk diluncurkan secara nasional pada Juli 2025, diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP Nunukan, Hasnah, pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan daring dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan yang memadai terkait mekanisme pelaksanaan, pendanaan, serta sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada. Kekhawatiran utama terletak pada implikasi biaya yang timbul akibat proses perizinan usaha ke notaris. Dengan 232 desa di Nunukan, muncul pertanyaan apakah setiap desa harus mendirikan koperasi atau ada mekanisme lain yang lebih efisien.
Meski demikian, DKUKMPP telah berinisiatif melakukan sosialisasi kepada para kepala desa. Surat edaran telah disampaikan melalui camat untuk menjaring aspirasi dan mengukur kesiapan desa dalam mengimplementasikan program ini. Hal ini mencakup identifikasi sektor-sektor usaha potensial yang dapat dikelola oleh koperasi.
Saat ini, Kabupaten Nunukan memiliki lebih dari 300 koperasi, baik yang didirikan oleh masyarakat maupun dikelola oleh desa. Namun, tingkat partisipasi aktif dalam pelaporan kegiatan masih rendah, hanya sekitar 10 persen atau 31 koperasi yang rutin melaporkan operasionalnya. Hal ini menjadi perhatian tersendiri dalam konteks implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Nomor 1 Tahun 2025. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong. Model usaha yang diusung meliputi berbagai sektor, seperti:
- Gerai sembako
- Layanan simpan pinjam
- Klinik desa
- Penyimpanan hasil panen pertanian
Operasional koperasi ini, seperti koperasi pada umumnya, akan didasarkan pada prinsip keanggotaan dan semangat kebersamaan.