Polisi Ringkus Sindikat Penjualan Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Minggu (20/4) pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Ironisnya, salah satu dari tersangka yang diamankan masih di bawah umur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Narkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan langsung melaksanakan kegiatan di seputar wilayah hukum Kecamatan Tanah Abang. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 10 pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya adalah orang dewasa, sementara satu orang masih di bawah umur," ujar AKBP Roby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Selasa (22/4/2025).
Adapun identitas kesepuluh tersangka adalah sebagai berikut:
- I (57 tahun)
- RH (48 tahun)
- D (21 tahun)
- AS (39 tahun)
- D (60 tahun)
- MY (61 tahun)
- R (52 tahun, perempuan)
- J (65 tahun, perempuan)
- V (40 tahun, perempuan)
- RS (di bawah umur)
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras berbagai merek, antara lain:
- 2.020 butir Tramadol
- 1.695 butir Heximer
- 1.937 butir Trihexypenidil
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat menjual obat keras ilegal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 68.423.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Motif ke-10 pelaku ini sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan materi yang akan dinikmati secara sepihak," jelas AKBP Roby. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar obat keras ilegal yang lebih besar di wilayah Jakarta Pusat.