KPU Papua Barat Tetapkan Calon Tunggal Dominggus-Lakotani untuk Pilgub
20-November-24, 14:41Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Minggu (22/9/2024).
Dalam Pilkada Papua Barat, hanya ada satu paslon yang mendaftar di KPU, yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dengan julukan DoaMu.
Keduanya merupakan Petahana yang menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang meliputi sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi calon sebagai Orang Asli Papua (OAP). Semua tahapan tersebut telah didokumentasikan dalam berita acara resmi.
"Kita baru saja menetapkan peserta pemilihan umum atau pasangan calon, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Keduanya telah memenuhi syarat sebagai calon administrasi, syarat Orang Asli Papua (OAP), dan berhak untuk maju dalam pemilihan nomor urut," kata Paskalis di Manokwari
Paskalis juga menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik.
Pertemuan terbatas dengan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), calon, dan Bawaslu juga dilakukan sebagai bagian dari proses akumulatif untuk memastikan bahwa penetapan kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah selanjutnya, KPU telah mengeluarkan undangan kepada pasangan calon, gabungan partai pengusung, dan tim untuk hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, undian tetap akan dilakukan untuk menentukan nomor urut satu dan dua.
Ketua KPU menambahkan, Setelah itu, pada tanggal 25 September 2024, kita akan memasuki masa kampanye. KPU akan memfasilitasi kampanye sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan durasi kampanye selama 60 hari.
Sementara Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melawan kotak kosong merupakan doa dirinya dan keluarga.
"Itu sebenarnya doa pribadi, doa istri dan anak-anak," kata Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Meski melawan kotak kosong, Dominggus memastikan tetap akan turun ke daerah-daerah untuk menyampaikan visi dan misi.
"Dari pulau ke Pulau, pesisir, dan juga gunung kita siap kampanye," katanya.
Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani yang mengusung Jargon Doamu Jilid II didukung oleh mayoritas Partai Politik di Provinsi Papua Barat.
Keduanya mendaftar ke KPU Provinsi Papua Barat dan telah mengikuti tahapan pencalonan hingga saat ini ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.