Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima Barang "Endorsement"

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang, meskipun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola menyampaikan bahwa meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala menambahkan, hal yang sama juga diperbolehkan kepada Raffi. Namun demikian, Pahala mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," katanya.

Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ujarnya.

Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," tambahnya.

Adapun Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/13/17550451/raffi-ahmad-jadi-pejabat-kpk-sebut-nagita-slavina-boleh-terima-barang