Menikah Bisa Gratis, Konsistensi Program Nikah Massal BAZNAS Diapresiasi Oleh Sekda Jajang Prihono
20-November-24, 14:35Kumpulan berita terkini mengutip laporan, KLATEN - Sekertaris Daerah Jajang Prihono mengapresiasi program nikah massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Program nikah massal yang bertajuk BAZNAS Mantu itu menjadi agenda rutin yang digelar tiap tahun.
Terdapat 19 calon pasangan suami istri (pasutri) ikuti nikah massal yang digelar BAZNAS Klaten di Aula Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini Raya Klaten, Kamis (12/8/2024) pagi.
Aula yang berada terletak di bawah Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini Raya Klaten menjadi tempat ijab kabul hingga resepsi untuk belasan calon pengantin.
Nampak para calon pengantin kompak mengenakan beskap dan kebaya dengan warna senada putih ataupun biru.
Baca juga: Dispermades dan Kodim Klaten Gelar Rapat Pleno Persiapan KBMKB ke XXV di Desa Pundungsari Trucuk
Selain Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono pernikahan belasan mempelai itu juga disaksikan langsung Kepala Kementerian Agama Klaten Anif Solikhin, Jajaran OPD Klaten, pengurus BAZNAS Klaten hingga kerabat dekat.
Dirinya menilai BAZNAS konsisten selama 3 tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024 menyuguhkan program yang bermanfaat bagi pasangan yang belum dapat menyelesaikan kewajibannya khususnya secara administrasi.
"Ini kegiatan yang luar biasa, BAZNAS Mantu ini sudah yang ketiga kali, Alhamdulillah pesertanya nambah dari tahun ke tahun. Kemarin 7 tahun ini 19," jelas Sekda.
Peningkatan jumlah peserta dilihat Sekda Jajang sebagai pertanda baik bahwa program tersebut diterima bahkan diminati oleh masyarkat Klaten.
"Ini tanda masyarakat sudah membutuhkan kegiatan ini," ujarnya.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Dorong Pemerintah Kecamatan dan Desa Gali Potensi Pariwisata di Gantiwarno
"Jadi Insyaallah kegiatan ini sangat baik, dalam rangka memberikan edukasi, teladan dan fasilitasi kepada masyarkat menjadi warga negara yang baik," imbuhnya.
Pasalnya pernikahan tidak hanya dapat dilihat dari satu sisi saja yakni sah secara syariat yang berlaku namun sah secara administrasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, dirinya optimis dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
"Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa melangsungkan pernikahan tidak harus mahal, bahkan pemerintah memberikan fasilitas (nikah gratis)," jelasnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban calon pengantin agar hubungannya diakui oleh negara.
"Harapannya masyarakat segera mengesahkan hubungannya secara syari maupun secara administrasi (hukum)," paparnya.
"Jadi kedepannya proses keperluan administrasi kependudukan apapun akan berjalan baik hingga ke anak cucu, sekaligus mengurangi angka pernikahan yang belum tercatat," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Dorong Pemerintah Kecamatan dan Desa Gali Potensi Pariwisata di Gantiwarno
Senada, diungkapkan oleh Ketua Panitia BAZNAS Klaten Mantu Edy Ahyadi bahwa semua fasilitas yang diterima peserta BAZNAS Klaten Mantu diperoleh secara cuma-cuma alias gratis. Dimana setiap pasangan memperoleh mahar berupa uang Rp 500 ribu, cincin pernikahan dan seperangkat alat salat.
Edy melanjutkan, kegiatan tersebut dibiayai dari sodaqoh infaq ramadan tahun 2024 dan BAZNAS Klaten dengan total anggaran yang dialokasikan Rp66,5 juta.
Tercatat ada 19 pasang mulai dari usia 24 tahun hingga 73 tahun yang menikah pada kesempatan tersebut berasal dari beberapa KUA kecamatan berbeda.
Diantaranya KUA Kecamatan Klaten Tengah 4 pasangan, KUA Kecamatan Klaten Utara 2 pasangan, KUA Kecamatan Klaten Selatan 2 pasangan, KUA Kecamatan Ngawen 2 pasangan, KUA Kecamatan Jogonalan 2 pasangan, KUA Kecamatan Wedi 3 pasangan, KUA Kecamatan Bayat 1 pasangan, KUA Kecamatan Polanharjo 1 pasangan, KUA Kecamatan Juwiring 1 pasangan, KUA Kecamatan Manisrenggo 1 pasangan.
Edy menegaskan melalui program BAZNAS Klaten Mantu, diharapkan dapat membantu pasangan suami-istri mematuhi regulasi yang berlaku baik secara syariat islam dan hukum positif di Indonesia.