Pemerintah Tunda Relokasi ASN ke IKN dan Lakukan Pemetaan Ulang pada Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil langkah strategis dengan menunda sementara pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil seiring dengan adanya perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih.

Kemenpan RB berencana untuk melakukan pemetaan ulang terhadap ASN yang akan direlokasi ke IKN pada tahun 2026. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa proses pemindahan berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan karena adanya penyesuaian signifikan dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga. Perubahan ini berdampak langsung pada kebutuhan sumber daya manusia, sehingga pemetaan ulang menjadi esensial untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi ASN dan kebutuhan IKN.

"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pembindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ungkap Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Penundaan pemindahan ASN ke IKN telah diumumkan secara resmi melalui surat yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN. Isi surat tersebut menegaskan bahwa pemindahan yang semula direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan karena adanya penyesuaian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Selain itu, pada periode tersebut, masing-masing kementerian dan lembaga juga tengah melakukan konsolidasi internal. Penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN juga masih berlangsung hingga akhir tahun 2024, seiring dengan perubahan jumlah kementerian dan lembaga. Faktor-faktor inilah yang mendasari keputusan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN.

Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden terkait jadwal final pemindahan ASN. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan ASN juga belum ditandatangani oleh Presiden. Kemenpan RB berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pemindahan ASN ke IKN di masa mendatang.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Pemetaan ulang ASN direncanakan pada tahun 2026.
  • Penundaan pemindahan ASN diumumkan pada 24 Januari 2025.
  • Konsolidasi internal kementerian dan lembaga menjadi faktor penundaan.
  • Perpres mengenai pemindahan ASN masih belum ditandatangani.