Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas, Briptu MK Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jaksa penuntut umum menuntut polisi penembak warga Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma (MK), dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 197.636.500.

Sidang lanjutan kasus penembakan Girisubo itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Widha Sinulingga.

Sidang tersebut digelar secara hybrid. Dalam hal ini terdakwa dihadirkan secara daring atau online dari Lapas IIB Wonosari. Sementara hakim, jaksa dan penasehat hukum berada di ruang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari.

Jaksa Widha Sinulingga menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi pihak keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah sopan di persidangan. Lalu mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini keluarga dari korban telah mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK RI yang selanjutnya telah mendapatkan jawaban dan penghitungan sebagaimana surat keputusan LPSK.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pertama menyatakan terdakwa Kharisma Anugerah Bin Kamarudin Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP dalan dakwaan kesatu penuntut umum," kata Widha di ruang sidang Garuda PN Wonosari, Kamis (14/9/2023).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai dengan perhitungan dari LPSK RI sebesar Rp 197.626.500. Untuk barang bukti kemeja lengan panjang, dan satu butir selongsor peluru dimusnahkan. Sementara senjata dikembalikan ke Polsek Girisubo.

"Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum pada Kamis 21 September 2023 mendatang. Selain itu karena ada restitusi, majelis hakim menjadwalkan meminta keterangan dari LPSK RI.

Sementara perwakilan dari pihak keluarga, Toto Wahyudi berharap hukuman yang maksimal bagi Kharisma. Terkait tuntutan hukuman, pihaknya menghormati JPU, meski diakuinya masih ringan.

"Ya mudah-mudahan nanti. Putusan akhir yang semaksimal mungkin," kata dia.

Dia mengatakan pihak LPSK juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Sehingga uang sebesar itu digunakan untuk kehidupan keluarga Aldi Aprianto (19) warga Girisubo.

"Ya itu kan untuk restitusi LPSK sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk itung-itungannya sebesar itu. Ya harapan kami terpenuhi karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga. Dan akibat dari itu ayahnya (korban) sampai sakit dan akhirnya meninggal. Dan ibunya tinggal sendiri mungkin perhitungan LPSK sudah teliti dan benar," kata Toto.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda tertembak oleh oknum polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Minggu (14/5/2023) malam.

Dukuh Wuni David Nurvianto (24) mengatakan, kejadian ini bermula saat diadakan acara hiburan yang dilakukan dua Padukuhan yakni Wuni dan Tekik dalam rangka bersih telaga Tekik.

Saat itu sempat ada kericuhan antar penonton. Namun sudah mulai mereda, tiba-tiba terdengar suara tembakan satu kali. Ternyata tembakan tersebut mengenai korban Aldi Aprianto. Korban pun tewas akibat luka tembak tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/14/191738078/tembak-pemuda-di-gunungkidul-hingga-tewas-briptu-mk-dituntut-35-tahun