Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
20-November-24, 14:18Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kuasa Hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)
Diketahui, MA meringankan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (8/8/2023).
Kendati demikian, tim Kuasa Hukum belum menerima salinan putusan yang dijatuhkan oleh lima Hakim Agung tersebut.
Tim hukum belum mengetahui secara lebih rinci apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi
“Tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” kata Arman Hanis.
Adapun putusan ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dan istrinya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu dan istrinya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.