Eks Asda 2 Kota Cilegon Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Majelis hakim menyatakan mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol.

Hakim membebaskan Dikrie dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Dzikri Maulawardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (31/7/2024) malam.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," sambung Dedy.

Selain itu, hakim meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diperindakop) Kota Cilegon ini.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Dedy.

Dikrie sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Achmed Afriansyah menuntut 6 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menghukum Dikrie untuk membayar uang pengganti Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta benda tidak mencukupi untuk membayarnya.

Jaksa menilai Dikrie terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Dikrie tersandung saat menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon pada 2018.

https://regional.kompas.com/read/2024/07/31/235254878/eks-asda-2-kota-cilegon-divonis-bebas-di-kasus-korupsi-pembangunan-pasar