NTT Darurat TPPO, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Kerja di Luar Negeri

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Imbauan itu disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

"Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di perdesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo," ujar Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, jika calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja melalui calo, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Ariasandy menyebut, maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi NTT, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut.

Saat ini lanjut dia, sudah banyak PMI asal NTT menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

Provinsi NTT, kata dia, merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO. Angka kematian karena TPPO pun tergolong cukup tinggi.

Hal ini lanjutnya, berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, pada tahun 2018 - 2022.

"Data dari BP2MI Kupang, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia dari tahun 2018-2022 sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang," kata Ariasandy.

Sehingga, terkait hal itu, Ariasandy mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT, memerangi perdagangan orang.

"Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerjasama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahayanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal," pungkasnya.

Darurat

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, NTT darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Itu tampak saat Komnas HAM melakukan riset lapangan.

Status darurat juga diamini Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Itu berdasarkan data yang ia kantongi.

“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021, hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” kata Mahfud di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Rabu (31/5/2023).

Mahfud menyampaikan, dia ditujuk oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk satuan tugas operasi khusus TPPO.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/213513378/ntt-darurat-tppo-warga-diminta-waspada-penipuan-modus-kerja-di-luar-negeri