KESDM menerbitkan aturan penyediaan alat memasak listrik rumah tangga
20-November-24, 13:40Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sebagai turunannya, juga telah diterbitkan petunjuk teknis penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menyampaikan program pemberian AML di 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor elpiji yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," katanya pula.
Ia menyampaikan program penyediaan AML yang direncanakan sebanyak 500.000 unit pada 2023 di seluruh Indonesia itu berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 gigawatt hour (GWh) setara dengan kapasitas pembangkitan 20 megawatt (MW). Program itu juga berpotensi menghemat elpiji sekitar 29 juta kilogram atau setara 9,7 juta tabung 3 kilogram (kg).
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan elpiji. Untuk pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor elpiji 3 kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN, program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," kata Jisman.
Jisman juga mengatakan target rumah tangga penerima AML, yaitu pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 volt ampere (VA) sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala dan rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN (tingkat komponen dalam negeri), sesuai standar nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan, antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," ujarnya lagi.
Program tersebut, kata dia, merupakan hibah dari pemerintah sehingga perlu disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".
Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program sedang menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat. Kemudian, dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam dan dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.