Penyelundup 6 Kg Sabu di Aceh Ditangkap, Disembunyikan Dalam Paket Ikan Asin

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polisi menangkap M (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, penyelundup enam kilogram sabu yang disembunyikan dalam paket berisi ikan asin.

M ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Aceh ke Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara AKBP Dedek Heksaputra menyebutkan, penangkapan M berawal dari informasi intelijen soal ada paket dikirim dari Lhokseumawe ke Sumatera Utara dalam salah satu mobil angkutan umum.

“Informasi ini didalami sejak 16 sampai 17 Agustus 2023. Kita ikuti sejak dari Lhokseumawe sampai ke Medan. Lalu menunggu tersangka mengambil paket itu dan langsung menangkapnya,” kata Deden dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).

Saat dibuka, paket itu berisi ikan asin, tapi di bawahnya disimpan enam kilogram sabu.

“Pengakuan tersangka barang haram ini milik A. Dia hanya diperintahkan mengambil paket di loket saja,” katanya.

Keterangan itu terus didalami, termasuk bukti pembicaraan antara tersangka dengan pria berinisial A.

“Dalam perkara ini tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/182227778/penyelundup-6-kg-sabu-di-aceh-ditangkap-disembunyikan-dalam-paket-ikan-asin