Ancaman Hukuman Menanti Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan
Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru menimpa UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya. Tindakan ini dinilai menghambat para mantan pekerja untuk mengembangkan karier maupun melanjutkan pendidikan.
Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan bahkan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
"Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan," tegas Satria.
Satria menjelaskan bahwa kasus UD Sentosa Seal secara jelas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal ini secara tegas melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Lebih lanjut, Satria menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah dapat dijerat dengan pasal pidana.
"Pengusaha yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai Pasal 370 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara," jelasnya.
Satria, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak yang telah menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Ia menilai langkah penyegelan ini sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan isu krusial yang berdampak signifikan pada hak-hak pekerja. Hal ini tidak hanya menghambat perkembangan karir dan pendidikan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak pekerja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu ini:
- Dasar Hukum: Pasal 42 Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 & Pasal 370 KUHP
- Ancaman Hukuman: Hingga 5 tahun penjara
- Dampak: Menghambat karir & pendidikan, pelanggaran hak pekerja
- Tindakan: Penyegelan gudang oleh Pemkot Surabaya & Polres Tanjung Perak