"Limited Liability" dan Gotong Royong Dalam Koperasi Petani

PARA pengamat koperasi sering terkagum dengan kinerja raksasa federasi koperasi petani di Jepang Zenno (perdagangan), Zenkyoren (asuransi), dan Norinchukin Ginko (perbankan), serta yang lainnya.

Namun banyak yang tidak cermat, kalau Zenno dan Zenkyoren itu adalah federasi koperasi petani, yang hanya fokus di bidang pertanian.

Keduanya dikembangkan sebagai organisasi vertikal untuk memajukan usaha produktif petani di bawah regulasi UU Koperasi Pertanian, 1948.

Sementara itu, Norinchukin Bank adalah struktur nasionalnya Koperasi Pertanian, Koperasi Perikanan dan Koperasi Perhutanan, khusus yang menyelenggarakan bisnis perbankan.

Bidang usaha perbankan juga utamanya terkait dengan ketiga sektor ini. Masing-masing entitas koperasi itu, bahkan Norinchukin Bank diatur dengan UU berbeda.

Sebagai federasi, sejatinya bila tanpa primer koperasi pertanian (Nokyo), dan federasi sekunder ken keizairen, entitas Zenno itu tidak punya arti apa-apa.

Demikian juga Zenkyoren dan Norinchukin Bank, tanpa primer Nokyo, keduanya tidak dapat dikatakan sebagai raksasa entitas bisnis.

Tiga tingkat struktur vertikal

Pertama, Zenno, Zenkyoren adalah entitas federasi tersier, dari dan milik Koperasi Pertanian (Nokyo). Anggota federasi tersier ini adalah federasi sekunder yang sejenis, pada tingkat provinsi to, do, fu dan ken.

Kedua, sementara itu, anggota federasi sekunder adalah primer Nokyo, yang berlokasi dan memiliki wilayah kerja di setiap desa (shi, cho atau son).

Dengan kata lain, baik federasi sekunder maupun federasi tersier tidak mungkin ada dan berkembang menjadi raksasa entitas bisnis tanpa keberadaan primer Nokyo.

Ketiga, meskipun banyak yang terkesima dengan skala usaha federasi sekunder dan tersier, dan bahkan ingin menjadikan sebagai role model, banyak yang tidak memahami kalau federasi nasional, federasi sekunder dan primer Nokyo sesuai undang-undang, tidak boleh bermotif untung.

Orientasinya adalah layanan maksimum kepada anggota yang paling bawah, yaitu usaha tani orang per orang yang menjadi anggota primer Nokyo.

Keempat, sesuai undang-undang juga, seluruh tingkat organisasi itu dikelola dengan prinsip one man one vote. Jelas sekali bedanya dengan korporasi, yang dikelola berdasarkan prinsip one share one vote.

Gotong royong: ie dan mura

Dalam khasanah gerakan koperasi pertanian Jepang (Nokyo), ie (sesuai karakter kanjinya bermakna rumah) dan mura (dusun, kampung), merupakan kerangka kognitif komunitas, yang dapat dipadankan dengan gotong royong, di pedesaan Jawa.

Parlemen dan Pemerintah Jepang sangat menyadari pentingnya ie dan mura ini, sebagai landasan pembangunan koperasi pertanian.

https://money.kompas.com/read/2023/11/16/113849926/limited-liability-dan-gotong-royong-dalam-koperasi-petani