PHRI DIY Persilakan Anggotanya Kena Sanksi Jika Langgar Aturan Saat Nataru
20-November-24, 13:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyilakan Pemerintah Daerah untuk memberi sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan, khususnya selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Ketua PHRI DIY Deddy Eryono Pranowo mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran atau peringatan jika ada anggotanya yang melanggar aturan-aturan pembatasan selama periode tersebut.
"Kami akan memberikan peringatan. Kalau sanksi domain pemerintah daerah. Ketua Satgas PHRI sudah tegas mengatakan apabila ada yang melanggar akan kami berikan sanksi teguran. Tindak lanjut akan dilaporkan ke Satgas Pemerintah DIY," kata Deddy saat ditemui di Hotel Grand Zurich, Kota Yogyakarta, Rabu (22/12/2021).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama Nataru.
- 8 Wisata Hits dan Murah Meriah di Yogyakarta
- 5 Tips Liburan ke Yogyakarta Saat Nataru, Perlu Unduh Visiting Jogja
- Bukit Lintang Sewu Yogyakarta Penginapan Asri di Tengah Hutan Pinus
- 250 Tempat Wisata di Yogyakarta Dapat Kode QR PeduliLindungi
Ia juga menyilakan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika ada anggotanya yang melanggar.
"Enggak masalah (ditutup) kalau itu melanggar kan gitu," kata dia.
Deddy mengatakan, PHRI mmenyilakan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi karena sudah merupakan komitmen dari para anggota PHRI DIY, yang tidak menginginkan adanya penularan Covid-19 di sektor hotel dan restoran.
"Karena komitmen PHRI adalah jangan sampai ada klaster baru di hotel dan restoran dan itu sudah sepakat di semua anggota. Kalau dia melanggar dia melanggar kesepakatan kita," jelas dia.
Saat disinggung soal kemungkinan wisatawan yang memiliki suhu tinggi saat skrining kesehatan, dia menegaskan bahwa wisatawan akan langsung ditolak.
"Tidak bisa diterima, tolak. Enggak pakai masker saja kita tolak," pungkas dia.