Buka Penginapan Buat "Surfer" Tanpa Izin, 2 Warga Brazil Dideportasi
20-November-24, 13:02
Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Dua orang warga negara (WN) Brazil dideportasi setelah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keduanya membuka guest house di kawasan wisata Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi RA Tyas Kristyaningrum mengatakan, kedua WNA itu merupakan pasangan berinisial MCG dan MLP.
"Pasangan ini menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house khusus wisatawan asing di Kecamatan Krui Selatan," kata Tyas saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Terungkapnya penyalahgunaan izin tinggal ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait dua orang asing yang mengelola guest house bagi wisatawan asing di lokasi tersebut.
Rumah itu sebenarnya milik warga lokal yang disewa kedua pelaku. Namun, mereka justru menyewakannya kembali untuk para surfer yang datang ke kawasan wisata itu.
"Ternyata penyewaan bagi turis asing oleh kedua pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu," katanya.
Dari penelusuran di media sosial, kedua warga Brazil itu bahkan telah mempromosikannya melalui Instagram dengan akun "Indonesia Body Boarding".
Ajang cari cuan oleh kedua pelaku ini tergolong serius. Dalam penggerebekan di lokasi pada Senin (16/9/2024), tim imigrasi menemukan barang bukti berupa buku catatan tamu, catatan minuman, papan selancar, dan sepeda motor.
"Kami sempat interogasi salah satu tamu, dia membenarkan menyewa dari kedua pelaku. Jadi kedua pelaku ini melakukan bisnis tanpa izin resmi," ungkap dia.
Para pelaku ini menggunakan KITAS investor dengan sponsor PT Next Journey di Bali. Namun, dari pengecekan lapangan, perusahaan itu ternyata sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024.
Sedangkan para pelaku telah pindah ke Kecamatan Krui sejak akhir September 2023.
Tyas mengatakan, pasangan itu dikenakan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka tidak melaporkan perubahan alamat, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat," katanya.
Keduanya juga akan dikenakan sanksi administratif berupa dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat.