Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang Jerat Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah Bharada E, terbaru, polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR merupakan ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kini, Brigadir RR telah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Kendati telah menetapkan status tersangka, polisi belum mengungkap peran RR dalam kasus ini.

Pasal pembunuhan berencana

Atas penetapan tersangka ini, Brigadir RR disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian.

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Lalu, Pasal 338 KUHP mengatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara, Pasal 55 KUHP bunyinya:(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Kemudian, Pasal 56 KUHP mengatakan:Dipidana sebagai pembantu kejahatan:1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Perkembangan terkini

Sebelum Brigadir RR, Bharada E atau Richard Eliezer lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/13574151/pasal-340-kuhp-tentang-pembunuhan-berencana-yang-jerat-brigadir-rr-tersangka