GRIB Depok Berbenah Diri Pasca-Insiden Pembakaran Mobil Polisi oleh Anggota
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok menyatakan penyesalannya atas insiden pembakaran mobil polisi yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya di wilayah Harjamukti, Cimanggis. Insiden tersebut mendorong organisasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan anggota dan struktur organisasi.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Mardi, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi organisasi. "Ini adalah tantangan bagi kami untuk lebih selektif dalam menerima anggota baru," ujarnya kepada awak media, Selasa (24/2/2025).
Mardi menegaskan bahwa tindakan TS, oknum anggota yang terlibat dalam pembakaran mobil polisi, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta mengabaikan peraturan hukum yang berlaku. GRIB Jaya Depok tidak mentolerir tindakan kriminal dan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap penegakan hukum, GRIB Jaya Depok telah mengambil beberapa tindakan, antara lain:
- Pemecatan TS: TS yang sebelumnya menjabat sebagai ketua ranting GRIB Harjamukti, telah dipecat dari keanggotaan GRIB Jaya.
- Pembekuan Ranting Harjamukti: GRIB ranting Harjamukti dibekukan sementara waktu untuk proses evaluasi dan pembenahan.
- Evaluasi Ranting Se-Kota Depok: Seluruh ranting GRIB di Kota Depok akan dievaluasi dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan organisasi.
- Tidak Memberikan Bantuan Hukum: GRIB Jaya Depok menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS terkait kasus pembakaran mobil polisi.
Langkah-langkah ini diambil sebagai wujud komitmen GRIB Jaya Depok untuk menjadi organisasi yang profesional, bertanggung jawab, dan taat hukum. Organisasi berjanji akan memperketat proses seleksi anggota, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anggota, dan menjalin kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka TS memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada hari Jumat. TS ditangkap polisi atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
"Tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).