Video Viral Pesepeda Blokade Trotoar agar Tak Dinaiki Motor
20-November-24, 12:44Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Video viral di media sosial menunjukkan aksi para pesepeda yang memblokade trotoar untuk pejalan kaki, yang diterobos oleh beberapa pengendara sepeda motor.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Jakarta Terkini, para pesepeda memarkir sepedanya dengan atribut spanduk agar pengendara motor tidak naik trotoar.
"Pekerja bersepeda mengamankan trotoar untuk pejalan kaki sebelum mereka berangkat ke tempat beraktivitas masing-masing. Lokasi Lampu Merah Cawang, pukul 07.00 sampai dengan 07.30 WIB," tulis keterangan yang dikutip pada Senin (28/10/2024).
Pegiat keselamatan jalan raya, Rio Octaviano, dari Road Safety Association, menyatakan bahwa aksi seperti itu bukanlah hal baru. Tindakan ini dilakukan karena rasa kesal terhadap pengendara motor yang menggunakan trotoar pejalan kaki.
"Terkait motor naik trotoar, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Pernah ada ojek dengan jaket biru yang membanting helm pada 2016, dan teman-teman koalisi pejalan kaki juga sering meminta trotoar untuk disterilisasi. Kemarin, aksi yang dilakukan juga bertujuan untuk sterilkan trotoar," ujar Rio kepada media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini (28/10/2024).
Rio menganggap hal tersebut sebagai protes terhadap pemotor yang merampas hak pengguna jalan lainnya, yaitu pejalan kaki. Namun, ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu kurang ideal karena berpotensi menimbulkan konflik.
"Sebetulnya, hal ini bukanlah solusi yang ideal, karena sangat berpotensi menyebabkan friksi atau konflik sosial. Tapi, yang kami yakini oleh teman-teman adalah upaya untuk menegur pemerintah agar lebih memperhatikan pejalan kaki dan keberadaan trotoar itu sendiri," katanya.
Tak sedikit pengendara motor yang naik ke trotoar dengan berbagai alasan, seperti jalan macet. Padahal, tindakan ini sangat berisiko dari segi keselamatan.
"Sebab, pada 2014 pernah ada yang meninggal di trotoar akibat ditabrak motor, dan itu teman istri saya, satu kantor," kata Rio.
Aturan mengenai larangan motor naik ke trotoar telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, diancam dengan denda sebesar lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."