Tindak Disiplin Kontroversial: Guru SMP di Sragen Gunting Seragam Siswa Atas Izin Orang Tua

Aksi seorang guru SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menggunting seragam siswanya menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Peristiwa yang terjadi di SMP PGRI Sukodono ini terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru tengah memotong beberapa bagian seragam seorang siswa laki-laki. Seragam putih yang dikenakan siswa tersebut tampak memiliki coretan di bagian belakang. Aksi guru tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet.

Kepala Sekolah SMP PGRI Sukodono, Sutardi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa insiden itu terjadi pada tanggal 17 Februari lalu. Ia menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan menggunting seragam itu telah mendapatkan izin dari orang tua siswa yang bersangkutan.

Sutardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan inisiatif sepihak dari pihak sekolah. Menurutnya, guru yang bersangkutan telah menjalin komunikasi jauh hari dengan orang tua siswa terkait permasalahan ini. Siswa tersebut tercatat telah melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan mencapai 8 hingga 9 kali.

"Orang tua sudah memberikan izin dan itu malah permintaan orang tua. Dan sekali lagi tentu kami mewakili segenap seluruh jajaran pendidikan. Kami mohon maaf yang sebesarnya atas kejadian ini," ungkap Sutardi.

Lebih lanjut, Sutardi menjelaskan bahwa seragam yang digunting tersebut merupakan seragam dari sekolah sebelumnya. Siswa tersebut telah berulang kali diperingatkan untuk tidak lagi mengenakan seragam tersebut. Guru Bimbingan Konseling (BK) juga telah melaporkan kejadian ini kepada orang tua siswa, dan disepakati bahwa seragam tersebut sebaiknya digunting agar tidak dipakai lagi.

Ketika ditanya mengenai alasan siswa tersebut masih mengenakan seragam lamanya, Sutardi menirukan jawaban siswa yang merasa "keren" mengenakan seragam tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai batasan tindakan disiplin yang diperbolehkan di lingkungan sekolah. Di satu sisi, sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib dan mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan. Namun, di sisi lain, tindakan disiplin tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak siswa dan tidak boleh merendahkan martabatnya.

Kasus di SMP PGRI Sukodono ini menjadi contoh bagaimana pihak sekolah berupaya mencari solusi bersama dengan orang tua dalam menangani siswa yang bermasalah. Meskipun tindakan menggunting seragam terkesan kontroversial, namun hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan dengan orang tua siswa dan sebagai upaya terakhir setelah berbagai peringatan dan pembinaan telah dilakukan.