Kejakasaan Agung periksa 13 saksi kasus Tol Japek II

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ( design and build ) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5) dini hari.

Ia merinci 13 saksi yang diperiksa, yakni FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.Selanjutnya, MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract and Claim Management Manager, AS sekalu Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.

Kemudian AF dan HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, serta FR selaku Kepala Poryek Japek Elevated.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejakgung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

https://m.antaranews.com/berita/3562560/kejakasaan-agung-periksa-13-saksi-kasus-tol-japek-ii