Advokat Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Adukan Penyebar Lowongan Kerja CV Sentoso Seal ke Polda Jatim
Kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Kuasa hukum para korban melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi lowongan kerja palsu ke Polda Jawa Timur.
Edi Kuncoro Prayitno, advokat yang mendampingi para mantan karyawan CV Sentoso Seal, mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui bagaimana para korban mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut. Menurut Edi, modus operandi perusahaan ini terindikasi sistematis dan terencana sejak awal.
"Kami menemukan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, lowongan pekerjaan di CV Sentoso Seal kerap dipublikasikan di berbagai platform, termasuk grup Facebook lowongan kerja Margomulyo dan lowongan kerja Surabaya," ujar Edi saat ditemui di gudang CV Sentoso Seal, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa dalam iklan lowongan tersebut, perusahaan tidak menggunakan nama UD (Usaha Dagang), melainkan langsung mencantumkan nama Sentoso Seal dengan alamat yang mengarah ke gudang perusahaan. Temuan lain juga mengindikasikan adanya lowongan yang diunggah di situs pencari kerja atas nama PT Winnar Inter Nusa, dengan persyaratan yang mencurigakan.
"Dalam persyaratan tersebut, tertera bahwa pelamar wajib menyerahkan ijazah asli. Jika tidak dapat menyerahkan ijazah asli, pelamar diharuskan membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta," ungkap Edi. Ia menambahkan bahwa akun yang menyebarkan informasi lowongan kerja tersebut diketahui bernama Diana Jan Hwa. Berdasarkan temuan-temuan ini, Edi menduga bahwa pihak CV Sentoso Seal terlibat langsung dalam perekrutan tenaga kerja dengan cara yang menyesatkan.
Oleh karena itu, Edi berinisiatif melaporkan sejumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi lowongan kerja palsu tersebut ke pihak kepolisian. Ia menilai bahwa informasi yang disebarkan tersebut merupakan bentuk penipuan yang merugikan para pencari kerja. Akun-akun yang dilaporkan meliputi satu akun di aplikasi tertentu, satu akun Facebook, dan satu akun Instagram. Laporan ini secara khusus menyasar akun-akun yang mengunggah lowongan pekerjaan atas nama PT lain, namun pada akhirnya mengarahkan pelamar ke CV Sentoso Seal.
Sebelumnya, kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, penanganan kasus ini kemudian ditarik dan diambil alih oleh Polda Jatim. Puluhan korban telah melaporkan kasus penahanan ijazah ini ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 17 April 2025, termasuk salah satu korban bernama Nila Handiani. Edi menjelaskan bahwa penarikan kasus ini ke Polda Jatim dilakukan karena adanya kekurangan unsur laporan terkait Pasal 372 KUHP tentang penggelapan saat laporan awal diajukan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kami menyadari bahwa ada unsur yang perlu dipenuhi agar unsur penggelapan terpenuhi," kata Edi. Ia menambahkan bahwa untuk memenuhi unsur tersebut, korban harus terlebih dahulu meminta ijazahnya kembali setelah menyerahkannya atau menitipkannya kepada perusahaan. Dengan demikian, ketika korban hendak mengambil kembali ijazahnya, tindakan perusahaan yang menahan ijazah tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan.