Pencuri Kelapa Bacok Tetangganya karena Diancam Dilaporkan ke Polisi
20-November-24, 12:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Febri (25), warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi usai menjadi tersangka kasus pembacokan, pada Selasa (14/11/2023).
Febri membacok tetangganya, Misyanto (52), setelah korban memergokinya mencuri kelapa di lahan perkebunan di Kalibaru, pada 5 November 2023.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Febri mencuri kelapa untuk membeli rokok.
Korban yang merupakan sekuriti perusahaan pemilik perkebunan tersebut menegur Febri dan mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Lantaran marah, Febri pun menyerang korban dengan membacoknya di bagian kepala sehingga korban terluka parah.
"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy, dikutip dari TribunJatim.com.
Deddy menambahkan, korban masih selamat usai dilarikan ke RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi dan mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku sempat buron
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, Tim Macan Blambangan berhasil menemukan tempat persembunyian Febri dan meringkusnya di Denpasar, Bali.
Dalam keterangannya, Deddy menyampaikan, ini bukan pertama kalinya dia melakukan tindak penganiayaan.
Pada tahun 2021, pelaku menganiaya orang menggunakan senjata tajam sehingga membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Untuk kasus terbaru ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.