Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH
20-November-24, 12:25Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas), dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yaqut mengatakan, hal tersebut berdasarkan ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia pun mengungkapkan, logo halal yang diterbitkan oleh MUI pun secara bertahap tak lagi berlaku seiring dengan penetapan logo Halal Indonesia oleh Kemenag.
Logo Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," jelas dia.
Kemenag lewat BPJPH pun telah menetapkan tarif layanan untuk permohonan sertifikat halal.
Lewat laman resmi halal.go.id dijelaskan, tarif permohonan sertifikat halal reguler untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 300.000 per sertifikat.
Sementara untuk usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp 4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp 12,5 juta.
Untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp 200.000.
Sementara untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp 2,4 juta dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp 5 juta.
BPJPH di dalam laman resminya juga menjelaskan, pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.
Adapun secara rinci, berikut adalah tahapan untuk mengajukan permohonan sertifikat halal di BPJPH yang berlaku sejak 14 Februari 2022:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal dengan alamat https://ptsp.halal.go.id.
2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke LPH untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk