Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

BATAM, media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini – Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Batam, berinisial MW dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya, hal ini dilakukan oleh FA (16) yang merupakan pacar korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi shalat subuh, Minggu (26/11/2023) kemarin.

Namun hingga, Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya, hingga akhirnya orangtua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban,” terang Darma.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Darma, diketahui korban pergi bersama pacarnya, yakni SF ke kawasan Tanjungpinang Timur.

“Dari sana kami kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap SF di Tanjungpinang Timur,” jelas Darma.

Kepada polisi, SF mengaku telah melarikan korban ke Batam, namun sebelum dibawa ke Batam, pelaku mencabuli korban.

“Namun SF mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka, dan SF juga mengaku korban di Batam bersama FA, yang juga teman pelaku,” ungkap Darma.

Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku FA, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.

“Korban kami kami temukan di salah satu hotel di Batam dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SF yang tak lain pacarnya, dan kemudian pelaku menjual korban ke pria hidung belang,” terang Darma.

“Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Darma.

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.

“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/10/135002278/seorang-siswi-smp-dicabuli-pacarnya-lalu-dijadikan-psk-di-batam