2 Pria di Buleleng Ditangkap Curi Kabel Sepanjang 300 Meter, Terancam 7 Tahun Penjara
20-November-24, 12:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang pria berinisial M (33), ditangkap karena diduga mencuri instalasi kabel di sebuah toko di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
M mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Ia tak memiliki pekerjaan, sementara biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi.
"Terpaksa (mencuri) untuk membayar keperluan anak sekolah dan kebutuhan. Rencananya kabel curian mau dijual," kata M di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja, Kamis (10/11/2022).
Dalam menjalankan aksinya, M tak sendirian. Pria itu mencuri instalasi kabel bersama rekannya berinisial S (33), Sabtu (5/11/2022).
Sebelum beraksi, M dan S mematikan arus listrik di toko tersebut. Keduanya berbagi peran dalam aksi pencurian itu.
"Pelaku M memotong dan merapikan kabel. Sedangkan pelaku S bertugas mencopot kabel dengan memanjat ke atas plafon toko," ujar Kapolsek Kota Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, Kamis.
Seorang warga yang sedang melintas memergoki perbuatan M dan S. Awalnya, warga itu mengira M dan S merupakan pekerja toko yang sedang memperbaiki instalasi listrik.
"Saksi lantas menghubungi pemilik toko dan dijelaskan bahwa tidak ada karyawan toko yang bekerja," jelas Nyoman.
Pelaku S yang saat itu masih di atas plafon kemudian diamankan warga. Sedangkan M yang berada di bawah langsung melarikan diri begitu aksinya ketahuan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa instalasi kabel dengan panjang sekitar 300 meter yang sudah dipotong.
Esoknya, pelaku M yang sempat kabur, ditangkap di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Minggu (6/11/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.