Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid, Mengulang Sejarah Dualisme Kadin
20-November-24, 12:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam pengurus daerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada hari Sabtu (13/9/2024).
Agenda Munaslub tersebut adalah melengserkan Ketua Umum Kadin Indonesia yang dijabat Arsjad Rasjid sejak 2021 dan menggantikannya dengan Anindya Bakrie, putra Aburizal Bakrie.
Arsjad Rasjid menuding Munaslub tersebut bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menyebut, munaslub yang dilakukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan Kadin itu ilegal. Arsjad juga mengklaim dirinya masih merupakan Ketua Umum Kadin yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Arsjad dipilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026 secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejarah dualisme Kadin
Dualisme Kadin Indonesia yang belakangan ini terjadi bukan yang pertama kali. Dualime kepengurusan Kadin pusat ini juga muncul pada tahun 2013.
Saat itu, Rizal Ramli membentuk Kadin tandingan setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Rapat Pimpinan Nasional di Bali, 28 September 2013.
Rizal Ramli kemudian membentuk pengurus baru Kadin yang melawan Kadin yang dipimpin Suryo Bambang Sulisto. Dualime Kadin ini muncul setelah adanya rentetan panjang konflik internal sesama pengurus pusat.
Mengutip pemberitaan Kontan pada 21 Oktober 2013, konflik ini memuncak setelah Suryo Bambang Sulisto memecat sembilan Ketua Kadin Daerah dan Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang (OSO).
Oesman Sapta Odang yang kecewa lantaran diberhentikan, kemudian menggelar Rapimnas di Bali dan memilih Rizal Ramli sebagai ketua umum sementara.
Sementara itu Kadin pimpinan Suryo Bambang Sulisto mengklaim tidak mau ambil pusing mengenai adanya Kadin tandingan yang dipimpin Rizal Ramli.
Menurut dia, seluruh anggota dan pengurus Kadin menganggap tidak pernah ada dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi tersebut.
"Kami anggap tidak ada dualisme. Kadin cuma satu dan itu dibentuk lewat Undang-Undang (UU). Jadi tak mungkin ada tandingan," kata Suryo.
Suryo mengatakan, pihaknya tak perlu meminta pemerintah untuk mengakui dan mengesahkan Kadin yang ada saat ini. Pasalnya, ia mengklaim, Kadin yang dipimpinnya adalah yang legal.
"Bukti kami legal adalah setiap acara kami pasti ada perwakilan pemerintah hadir. Ini karena pemerintah memang mitra kita selama ini," katanya.