Stafsus Menag Minta Humas Kemenag Jalankan Prinsip Jurnalistik yang Terbuka dan Akuntabel
20-November-24, 12:16Kumpulan berita terkini mengutip laporan - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan kehumasan kepada para praktisi Humas Kementerian Agama se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini berlangsung pada acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Hotel Atria Malang, Senin (26/8/2024).
Dalam acara tersebut, Wibowo menjelaskan bahwa pengelolaan kehumasan bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan oleh tim kehumasan yang dipimpin oleh Pranata Humas di Eselon I, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Prinsip pengelolaan kehumasan di Kementerian Agama harus mencakup keterbukaan, objektivitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas," ujar Wibowo melalui keterangan tertulis pada Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan harus sesuai dengan karateristik jurnalistik, yang berarti menyampaikan informasi secara jujur dan tidak diskriminatif; objektivitas mengacu pada sikap netral; profesionalisme melibatkan keahlian, keterampilan, pengalaman, dan konsistensi; akuntabilitas adalah kemampuan untuk bertanggung jawab; dan integritas mencakup kerja sama antarunit yang sinergis.
Selain itu, Wibowo juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan di Kementerian Agama RI. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi unit kerja dan praktisi humas dalam menjalankan tugas mereka, meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik, serta memperkuat koordinasi komunikasi di seluruh unit kerja.
Wibowo menekankan pentingnya komunikasi eksternal sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan, termasuk dengan pers dan media, publikasi di media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kementerian Agama, komunikasi dengan pemangku kepentingan, pemanfaatan portal dan media sosial, kegiatan tatap muka, materi promosi, serta hubungan lintas kementerian/lembaga.(*)