DPR Minta Kemenaker-Kemenkes Turun Tangan Selidiki Larangan Jilbab di RS Medistra
20-November-24, 12:16
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan dugaan larangan penggunaan jilbab di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Sebab, penggunaan jilbab merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Pihaknya meminta seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
"Sebab, menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kemenaker, Komisi IX meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja. Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.
"Rumah Sakit dan Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan Fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini," ujar legislator PKS itu.
(Ari)