Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPRS Bireuen
20-November-24, 12:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Mereka masing-masing berinisial Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 - 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen).
Kemudian, KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen dan Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023) menyebutkan penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Pemkab Bireuen tahun anggaran 2019-2021 dan pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.
Penyertaan modal dari Pemkab Bireuen ditahun 2019 sebesar Rp 1 miliar, ditahun 2021 sebesar Rp 500 juta yang sumber dari dana APBD Bireuen.
Dalam kasus itu, tersangka Z mengusulkan dan mencairkan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sedangkan tersangka Y, selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sedangkan KH, selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menaksir kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Itu sudah sesuai dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh. Mereka semua ditahan di LP Bireuen,” pungkas Kajari.