Yoory Corneles Akui Diminta Kumpulkan Uang Rp 30 Juta-Rp 40 Juta dari Tahanan KPK

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengakui dirinya diminta mengumpulkan sejumlah uang dari para tahanan lain ketika ditahan di Rutan C1 Kuningan atau Gedung lama KPK.

Demikian dikatakan Yoory saat menjadi saksi untuk kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2024).

Adapun sidang dilaksanakan secara hibrida dan Yoory hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maryono dan hakim anggota Sri Hartati serta Sigit Herman Binaji.

Dikutip dari Kompas.id, Yoory mengatakan, dirinya diminta untuk mengumpulkan Rp 30 juta-Rp 40 juta per bulan.

Uang tersebut dikumpulkan bersama delapan tahanan lainnya yang berada di Blok A Rutan C1.

Yoory mengaku sebagai koordinator untuk mengumpulkan iuran dari tahanan di Rutan KPK tersebut.

Dia mengatakan, terdapat tahanan yang tidak mampu untuk membayar iuran tersebut. Akibatnya, tahanan tersebut menerima perlakuan khusus, seperti dimasukkan ke ruang isolasi selama dua minggu.

”Terus keuntungan Bapak apa, dong, menjadi koordinator ini, Pak?” kata jaksa dikutip dari Kompas.id

”Enggak ada, Pak. Susah malah. Niat saya membantu teman-teman agar keselamatan di rutan,” jawab Yoory.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka yang menjadi terdakwa adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.

Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

“Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaanya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan ,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/24/08043481/yoory-corneles-akui-diminta-kumpulkan-uang-rp-30-juta-rp-40-juta-dari