PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mejantuhkan vonis bebas terhadap Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan dilakukan majelis hakim PN Makassar pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara korbannya, Mawar (nama samaran) masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi Mawar merupakan ponakan dari terdakwa Asdar Muhammad.

Putusan bebas tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai penuntut umum saya menghargai keputusan majelis hakim untuk mengajukan putusan bebas. Cuman sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan korban melalui kasi pidum dan kasi intel dan petunjuk pimpinan jadi kami menyatakan kasasi," ucap Andi Muhammad Akram kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kamis (27/7/2023).

Ia mengaku secara hukum, tidak bisa menerima putusan bebas terhadap terdakwa sehingga pihaknya melakukan upaya kasasi.

"Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," ujarnya.

Akram menjelaskan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Sebab terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Dia juga mengatakan hal yang menguatkan tuntutan JPU tersebut karena pada saat bersaksi, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan pencabulannya. Disertai ada visum ada laporan pemeriksaan psikologis, ada dokter forensik.

"Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi. Jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas Kemarin," ucapnya.

Kata dia, dalam menjatuhkan vonis bebas majelis halim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum.

Lebih lanjut dikatakan, alasan majelis hakim memvonis bebas karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa hadir sebagai saksi meringankan terdakwa.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/27/144601278/pn-makassar-vonis-bebas-terdakwa-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur