MK Tegur Pemohon karena Beri Judul Gugatan "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur"

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Majelis hakim konstitusi menegur Aufaa Luqmana Re A, warga Surakarta, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Aufaa memberi judul gugatan nomor 99/PUU-XXII/2024 itu "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur". Nama Kaesang juga secara eksplisit disebutkan di dalam pokok permohonan.

"Dihapus, ya, ini provokatif. Enggak boleh begini permohonan begini ini. Ya seolah-seolah memprovokasikan orang Indonesia, atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan pada Senin (5/8/2024).

Mantan ketua MK itu menilai, penggunaan kalimat-kalimat seperti yang termuat di dalam gugatan Aufaa tak lazim serta tidak memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan.

"Ini permohonan yang tidak etis kalau saya mengatakan. Tidak boleh dikasih begini. Apalagi ini kuasa hukumnya dan pemohonnya adalah anak-anak muda," ucap Arief.

Sementara Arief menyoroti diseret-seretnya Kaesang ini dari segi kepatutan, hakim konstitusi Arsul Sani berpendapat bahwa hal ini tidak selaras dengan prinsip putusan MK yang bukan berlaku untuk perseorangan.

Oleh karenanya, membawa-bawa siapa pun di dalam pokok permohonan uji materi seperti ini dinilai tidak tepat.

"Kalau nanti putusannya dikabulkan, apakah dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian, ataupun ditolak, ya, itu berlaku mengikat untuk semua," ucap Arsul.

Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibbiru, pemuda Surakarta yang gugatannya terkait syarat usia capres-cawapres pernah dikabulkan MK pada 2023 lalu dan membukakan pintu untuk putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Pada gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, Almas juga secara eksplisit menyebut Gibran sebagai alasan gugatan itu ia ajukan. Almas bahkan secara blak-blakan menyebut dirinya pengagum Gibran.

Sementara itu, dalam gugatan Aufaa, ia meminta supaya syarat minimal usia calon gubernur 30 tahun dan wali kota/bupati 25 tahun dalam UU Pilkada dihitung sejak hari pemungutan suara.

Jika hal itu dikabulkan MK, maka Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak dapat maju sebagai calon gubernur, karena Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Saudara Aufaa, Arkaan Wahyu Re A, tercatat juga memasukkan gugatan sejenis ke MK lewat gugatan nomor 89/PUU-XXI/2024.

Dalam gugatan tersebut, Arkaan meminta agar syarat minimal usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada dihitung lebih awal lagi, yaitu sejak penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/20220721/mk-tegur-pemohon-karena-beri-judul-gugatan-kaesang-dilarang-jadi-gubernur