Lansia Dianiaya Tetangga, Mulut Dimasukkan Pasir, Tangan dan Kaki Diikat
20-November-24, 11:22Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang wanita lansia bernama Lopia Panjaitan (85), mengalami peristiwa menakutkan di rumahnya, di Jalan Lingkungan, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.
Kala itu, Rabu (11/9/2024) pukul 13.30 WIB, Lopia sendirian di rumahnya. Tiba-tiba, seorang pria bernama Dandy Syahputra (24) datang mengetuk pintu untuk menawarkan tomat.
Namun, begiitu Lopia membuka pintu, pria itu menyerangnya. Pelaku mendorong korban dan mencakar matanya. Setelah itu, Dandy memasukkan pasir ke dalam mulut korban.
"Kepala korban dibenturkan ke lantai. Tangan korban diikat pakai lakban. Kaki korban diikat pakai tali sepatu. Mulutnya dilakban hingga korban tak sadarkan diri," ungkap Teddy saat diwawancarai di Polsek Tembung, Selasa (24/9/2024).
Selang dua jam, tiba-tiba anak korban pulang ke rumah. Merasa terkejut, Dandy buru-buru kabur dan hanya dapat membawa tas korban dari pintu belakang.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan trauma," sebut Teddy.
Beranjak dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tembung. Polisi melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (12/9/2024), pelaku ditangkap di Desa Sampali, Deli Serdang.
"Pelaku mengaku beraksi sendirian. Modusnya untuk menguasai harta korban. Jadi pelaku pikir di tasnya ada emas atau uang. Ternyata hanya ada buku pensiun korban," ucap Teddy.
"Pelaku dan korban ini tetangga. Ya kami menduga ini perencanaan pembunuhan. Karena kalau tidak datang anaknya, kemungkinan korban meninggal," sambungnya.
Polisi telah mengecek urine pelaku, hasilnya positif narkoba. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Dandy dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.